TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu meyakini insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 bisa mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional.
Terlebih, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
"Kombinasi kebijakan ini harapannya juga dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal," ujar Plh. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Rahmat mengatakan segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.